PEMROSESAN TRANSAKSI SECARA ONLINE

Proses transaksi online, atau OLTP, merujuk kepada kelas sistem yang memfasilitasi dan mengatur aplikasi berorientasi pada transaksi, biasanya untuk entri data dan media proses transaksi. Istilah ini terkadang bermakna ambigu; beberapa memahami sebuah “transaksi” dalam konteks komputer atau database transaksi, sementara yang lain (seperti Transaction Processing Performance Council) menentukan dalam hal transaksi bisnis atau komersial. OLTP juga telah digunakan untuk merujuk kepada proses di mana sistem untuk segera merespon permintaan pengguna. Sebuah mesin teller otomatis (ATM) untuk sebuah bank adalah contoh dari sebuah proses transaksi aplikasi komersial.
Teknologi ini digunakan di sejumlah industri, termasuk perbankan, penerbangan, mailorder, supermarket, dan manufaktur. Aplikasi termasuk perbankan elektronik, pemrosesan order, jam waktu karyawan, sistem e-commerce, dan eTrading. Yang paling banyak digunakan adalah sistem OLTP mungkin dari IBM CICS.
Pemrosesan transaksi online semakin membutuhkan dukungan untuk transaksi yang menjarakan jaringan dan dapat mencakup lebih dari satu perusahaan. Untuk alasan ini, perangkat lunak OLTP baru menggunakan pemrosesan klien / server dan software brokering yang memungkinkan transaksi berjalan pada berbagai platform komputer dalam jaringan.
Dalam aplikasi besar, keefisiensian OLTP tergantung pada perangkat lunak manajemen transaksi yang canggih (seperti CICS) dan / atau optimasi taktik database untuk memfasilitasi proses jumlah besar yg pembaruan berbarengan pada sebuah database berorientasi OLTP.
Untuk lebih banyak permintaan sistem database desentralisasi, program OLTP brokering dapat mendistribusikan proses transaksi antara beberapa komputer di sebuah jaringan. OLTP sering diintegrasikan ke dalam SOA arsitektur berorientasi layanan dan Web services. Karena jika ada kebutuhan untuk transaksi online Anda perlu pemrosesan.
Sumber :
http://ghea.blog.upi.edu/2009/05/28/makalah-sistem-pemrosesan-transaksi-pada-airline-reservations-system-studi-kasus-airasia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar